Operator Intelijen, Pengawasan, dan Pengintaian Lintas Udara (ISR) bertanggung jawab atas hal-hal berikut: Lalat sebagai yang utama awak pesawat menaiki berbagai macam pesawat untuk mengoperasikan, mengevaluasi, dan mengelola informasi ISR di udara dan pemrosesan darat terkait sistem; melakukan identifikasi, perolehan, pencatatan, analisis, dan pelaporan tugas ISR yang diberikan; menyediakan dukungan peringatan ancaman ISR dan berinteraksi dengan unit lain; melakukan dan membantu perencanaan misi. Memelihara publikasi dan item mata uang yang ditugaskan; berpartisipasi dalam jaringan koordinasi ISR tingkat teater dan taktis; proses menganalisis dan menyebarkan informasi ISR yang diperoleh dari sensor onboard selama misi berlangsung.
Kualifikasi Spesialisasi Pelatihan Kerja
Pengetahuan tentang peralatan dan prosedur darurat pesawat adalah hal yang wajib; Operasi ISR dan dukungan Kriptologi terkait kepada lembaga nasional, elemen layanan Kriptologi, dan elemen teater; hubungan layanan bersama dan konsep operasi; teori propagasi dan modulasi radio; jaringan, operasi, dan teknik komunikasi radio; prosedur pengumpulan dan pengolahan; teknik analisis sinyal dan lalu lintas; strategi penugasan; konsep, format dan prosedur pelaporan; perencanaan dan manajemen misi; pengoperasian dasar komputer dan peralatan elektronik; dan metode penanganan, pendistribusian, dan pengamanan informasi.
Pelatihan Keterampilan Awal (Sekolah Teknologi):
- Penyelesaian Kursus Dasar-Dasar Awak Udara (L3AQR1A812 01AA)
- Kursus Dasar-Dasar Operator Intelijen, Pengawasan, dan Pengintaian Udara (X3AQR1A832 00AA)
- Kursus Magang Intelijen Lintas Udara, Pengawasan, dan Operator Pengintaian (X3ABR1A832 0A1A)
Diperlukan Komposit ASVAB Skor: G-72.
Izin Keamanan Persyaratan: Sangat rahasia.
Tinggi tidak boleh kurang dari 64 inci atau lebih dari 77 inci sebagaimana ditentukan dalam AFI 48-123.
Kualifikasi fisik untuk tugas awak pesawat menurut AFI 48-123, Pemeriksaan dan Standar Kesehatan, standar kesehatan Kelas III.
Kualifikasi lainnya:
- Harus menjaga kelayakan untuk ditempatkan dan dimobilisasi di seluruh dunia.
- Tidak ada catatan atau riwayat nyeri atau kelainan sendi temporomandibular
- Kualifikasi layanan penerbangan menurut AFI 11-402, Layanan Penerbangan dan Penerjun Payung, Peringkat Penerbangan dan Lencana Penerbangan
- Harus memelihara Lisensi Jaringan Angkatan Udara sesuai dengan AFI 33-115, Vol 2, Pengguna Jaringan Lisensi dan Profesional Jaringan Sertifikasi.